Jabarekspres.com – Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki program Pancakarsa salah satunya yakni Bogor berkeadaban guna mewujudkan kesalehan sosial dikalangan masyarakat.
Namun program tersebut tampaknya belum berjalan maksimal. Pasalnya, menjelang akhir tahun 2022 petugas gabungan berhasil mengumpulkan sebanyak 28.500 minuman keras (Miras) berbagai merek.
Padahal, Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 pasal 11 ayat 4 huruf b “Penertiban sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, untuk penyedia usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun dan mengoplos dan/ atau menyajikan minuman yang memabukkan atau berbahaya tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. dilakukan penindakan berupa: 1. Proses yustisial; dan atau pemusnahan barang bukti.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor memusnahkan 28.500 Minuman Keras (Miras) di Area Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (22/12).
Pemusnahan miras ini dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru 2022.
Ribuan minuman keras yang dimusnahkan pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang yakin 2.123 botol.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam waktu satu bulan petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan botol berbagai merk miras dan narkoba berjenis tembakau gorila.
”Semua kami lakukan sepanjang operasi cipta kondisi dalam rangka menyambut perayaan kegiatan Nataru, Termasuk narkoba jenis tembakau gorila sebanyak 3,5 ons yang tadi kita bakar,” kata AKBP Iman Imanuddin kepada media.
”Mudah-mudahan dengan upaya pra kondisi yang kami lakukan, itu akan membantu menurunkan angka kriminalitas di sepanjang kegiatan operasi lilin 2022,” sambungnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari fraksi PKS Dedi Aroza meminta para stakeholder untuk bisa menurunkan angka kriminalitas minuman keras di Kabupaten Bogor
”Pastinya gini, dengan adanya pemusnahan miras dan narkoba tentu menjadi hal yang baik, kita berharap penertiban miras terus dilakukan untuk menjaga program pancakarsa Bogor berkeadaban,” harapnya.
Dedi Aroza mengatakan, Forkopimda harus bisa melakukan sosialisasi di wilayah-wilayah perkampungan untuk memberitahukan bahaya miras dan peredaran narkoba.
”Tentunya sosialisasi nya perlu dilakukan, misalnya kapolres memerintahkan jajarannya melalui Polsek yang ada diwilah untuk mengedukasi masyarakat tentang miras dan narkoba,” pungkasnya. (sfr)